19 C Jakarta
Tuesday 7th May 2024
By SamAzhar

Mengenal Peran P3I pada Temu Nasional Pengadaan 2017

Dokumen p3i.or.id
Sebelumnya secara jujur selama ini saya belum memahami betul tentang segala hal yang berhubungan dengan pengadaan barang di dalam suatu perusahaan. Tak perlu dalam skala yang lebih besar biarpun skupnya kecil bahkan seperti halnya koperasi di sekolah atau universitas pun saya tetap belum mengerti.


Tidak berbeda jauh dengan perusahaan, di dalam suatu negara berbagai pembangunan sarana dan prasarana seperti infrastruktur memerlukan sebuah badan atau lembaga yang menaungi persoalan pengadaan barang/jasa. Dalam perjalanannya untuk itulah perlu dukungan berupa upaya pemerintah dalam memenuhi tuntutan publik dalam mengkaji ulang tentang kebijakan terkait pengadaan barang/ jasa secara administratif kemudian dibentuklah P3I atau Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia.

Saya memperoleh banyak informasi dari sini. P3I dinilai sebagai organisasi yang kredibel, akuntabel dan transparan. Tidak memihak, independen dan tak dipengaruhi oleh berbagai kepentingan tertentu baik itu dualisme instansi pemerintah, swasta baik di dalam negeri maupun pretensi pihak asing.

Tentang P3I 
P3I atau Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia berawal dari prakarsa beberapa pengajar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernaung di bawah bimbingan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa) yang dibentuk pada tahun 2012.
Visi dan Misi P3I

Visi 
Menjadi Lembaga Pengkajian dan Studi Pengadaan Barang/Jasa yang andal, terpercaya, sebagai referensi nasional dan internasional.

Misi
  1. Mengembangkan pengetahuan dan keahlian pengadaan berakar budaya produktif Indonesia, dan mendorong SDM atau Sumber Daya Manusia Pengadaan Beretika dan Profesional.
  2. Mendukung Pengembangan Sistem Pengadaan Nasional yang kredibel.
  3. Mendorong pencarian solusi atas permasalahan pengadaan barang/jasa pada sektor pemerintah, swasta dan masyarakat.
  4. Membuka jaringan komunikasi antara regulator pengadaan, pengguna dan penyedia barang/jasa.
Pada dasarnya P3I tidak hanya memberikan pendidikan dan pelatihan saja, tapi juga berfungsi melakukan studi dan pengkajian terhadap aturan serta pelaksanaan pengadaan di Indonesia serta menyebarluaskan tata cara pengadaan yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) di Indonesia.

Sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah direvisi sebanyak empat kali tersebut terlihat paradigma pelaksanaan pengadaan berkembang sangat dinamis. Kemudian di tahun 2017 muncullah Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagai pengganti Undang-undang No 18 Tahun 1999 yang juga cerminan respon pemerintah mengenai perubahan paradigma tersebut.

Oleh sebab itu diadakan event tahunan Temu Nasional Pengadaan Indonesia. Sudah menjadi tradisi dalam Temu Nasional yang bertujuan bagi seluruh pihak terutama stakeholder baik itu aparatur pemerintah pelaksana pengadaan, sektor swasta, pejabat, legislatif, para penegak hukum bahkan hingga pers dan LSM untuk urun rembug sumbang gagasan. Diharapkan hasil dari pertemuan ini akan tercapai langkah solutif dan strategis yang efektif untuk disampaikan kepada para pemegang kebijakan dalam rangka perbaikan pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.

Dokumentasi P3I
Di tahun 2017 sudah memasuki tahun kelima diselenggarakannya Temu Nasional Pengadaan atas inisiasi P3I. Adji Rahmatullah didaulat sebagai Komite Pelaksana Temu Nasional tahun ini. Acara yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut yaitu pada tanggal 30 November dan 1 Desember di Ballroom Hotel The Media and Tower Jakarta Utara tahun ini mengangkat tema Peluang dan Tantangan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta Jasa Konstruksi di Indonesia kaitannya tentang bagaimana implementasi undang-undang jasa konstruksi dan Perpres tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang terbaru sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010. 

Hadir sebagai pembicara di hari pertama pada sesi yang kedua adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah RI dan perwakilan Dirjen Bina Penyelenggaraan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr). Khalid Mustafa yang juga selaku ketua Umum P3I berujar bahwa pengadaan barang atau jasa dipandang sebagai proses manajemen dimana di dalamnya banyak risiko yang harus dimitigasi, telaah dan dikelola dengan standar kompetensi yang memadai. 
Diskusi dan laporan tahunan P3I (dokumentasi pribadi)

Djamaludin Abubakar yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Lembaga Kebijakan LKPP-RI yang kini juga dewan pakar P3I menambahkan jika tidak dilakukan pembenahan dalam pengelolaan dan manajemen PBJ maka sampai puluhan tahun ke depan akan masih terus-menerus menjadi pekerjaan rumah pelaksana pengadaan yang terlibat kasus korupsi sebab diawali dari persepsi buruk dan hubungan yang tidak harmonis antar lembaga yang pada akhirnya berujung pada perkara di persidangan dengan sanksi terberat yaitu kurungan penjara.

Dalam acara tersebut juga diangkat pembahasan mengenai manajemen rantai pasok (supply chain management) di Indonesia. Dalam rangka era globalisasi dan perdagangan bebas internasional, P3I telah mempersiapkan para infrastruktur yang bersertifikat SCM Internasional dari ITC WTO dan juga Sertifikat Internasional Essential Skill for Procurement. Hasil kerjasama dengan Lembaga Sertifikat Internasional P3I siap membantu instansi yang berminat untuk mensertifikasi para pelaku pengadaan barang/jasanya.
Oia, bagi yang berminat untuk mengetahui lebih jauh perubahan peraturan pengadaan barang atau jasa dan jasa konstruksi dapat mengakses alamat website http://www.p3i.or.id atau email admin@p3i.or.id. Dapat juga menghubungi kontak 0811-192-577 atau 0812-8694-8877
  • No Comments
  • December 10, 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *